‎17 GRETONGER SERTA 6 ORANG PEMILIK BLOG DI TANGKAP

Bookmark and Share

Berita mengejutkan dari dunia
maya. sebanyak 17 orang
gretongerz
di tangkap oleh pihak yang
berwajib di 9 tempat berbeda.
Mereka terbukti melakukan
pencurian data sejak 2010 lalu.
Mereka mengaku mendapatkan trik ini dari salah
seorang
pemilik blog di MyWapBlog
Polisi pun akhirnya melakukan
penangkapan terhadap pemilik
blog yang di sebutkan ke-17
tersangka tersebut yang berinisial RA, AY, AD, AU,
AL,
dan ZA. Sungguh mengejutkan,
ketika keenam tersangka
(pemilik blog) di tangkap,
ternyata mereka pun sedang
melakukan pencurian data (ber- gretongan ria).
Akhirnya, ketujuh belas pelaku
serta 6 orang pemilik blog
tersebut, di jerat pasal 15
KUHP ayat 1 atas tuduhan
pencurian data dengan ancaman 5 tahun penjara dan
atau denda
sebesar 10 juta rupiah.
Kelihatannya para pelaku atau
terdakwa tidak terima dengan
hukuman tersebut, dan akhirnya
mereka memilih membawa kasus ini kepengadilan.
Namun sungguh
mengherankan, para pelaku
mengaku sama sekali tidak
membutuhkan pengacara dalam
kasus ini.
''Kami sama sekali tidak membutuhkan pengacara
dalam
kasus ini, kami punya trik sendiri
agar kami bebas dari hukuman
ini, kita lihat saja nanti'' Ucap
salah seorang tersangka yang
berinisial RA. Benar saja, sidang tertutup
yang di laksanakan pada sabtv
kemarin (12/05/12) ternyata
membuahkan hasil.
Tanpa seorang pengacara,
ternyata mereka mampu lolos dari hukuman.
Bagaimana bisa ? Setelah salah
seorang yang sebelumnya di
tuduh sebagai tersangka yang
berinisial AU di wawancarai
oleh beberapa wartawan, baru di ketahui alasannya
kenapa
mereka (para tersangka) bisa
bebas dari hukuman tersebut.
AU bercerita panjang lebar :
"Simpel saja, pada saat sidang
tertutup itu di mulai, kami di suguhi beberapa
pertanyaan oleh
pak hakim, kami sama sekali tak
ada yang menjawab, kami
bungkam saat itu.
Akhirnya pak hakim pun kesal,
pada saat itulah saya angkat bicara. Saya bilang sama
pak
hakim.
'Bapa tau kenapa kami melakukan
semua ini (gretongan) ?'
Pak hakim jawab : "Tentu saja
tidak" Saya pun dengan semangat
menjawab : "Dengan melakukan
gretongan (pencurian data),
kita bisa Facebookan,
Twitteran, Browsing, atau pun
Download secara gratis tanpa memakai pulsa sedikit
pun pak."
Pak hakim dan orang-orang
yang ada di ruangan sidang
(kecuali para terdakwa)
terlihat penasaran.
Pak hakim bertanya : "Benarkah itu ? Bisa kalian
praktekan ?"
Dengan sigap saya menjawab :
"Tentu saja pak, Baiklah, boleh
saya pinjam HP bapak..??
Ee, tolong buat temen-temen
saya (para terdakwa) untuk membantu saya
mempraktekan
ini pada yang lainnya (orang-
orang yang menghadiri sidang
tertutup tersebut)."
Tak perlu memakan waktu lama,
kami berhasil melakukannya. HP pak hakim, Hp pak
polisi serta
HP orang-orang yang hadir di
persidangan bebas dari biaya
internetan.
Mereka semua terlihat sangat
senang. Ada yang langsung update status, twitteran,
download, dan browsing.
Beberapa menit kemudian, kami
di kejutkan oleh teriakan pak
hakim : "Yihaaaaa....!!"
Dan tanpa di duga, pak hakim langsung berjoged
kesana- kesini
lalu naik ke atas meja dan
kembali berjoged-ria, persis
sekali seperti salah satu iklan
provider di Televisi yang
memperlihatkan seorang pekerja kantoran sukses
mendownload sebuah file dang
langsung berjoged kesana-sini.
Lalu pak hakim berteriak dengan
lantang : "hahaha, kalian benar,
ternyata gratis, hahaha. Terima kasih terima
kasih ,hahaha, saya
putuskan, kalian bebas...!!" Lalu
pak hakim pun mengetukan palu 3
kali tanda sidang telah usai
sambil terus berjoged-ria.
Yang lainnya pun (pak polisi dan beberapa orang lain)
berkata :
"ya benar, terima kasih banyak
nih..hahaha...gratis..tis..tis"
Akhirnya kami (para terdakwa)
pun meninggalkan ruang
persidangan dan pak hakim serta yang lainnya yang
masih
asik ber-internetan ria..
Begitulah ceritanya...'' tutup AU
dengan wajah sumringah.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Video Lucu